A. APARAT PEMERINTAH DESA
NO
|
JABATAN
|
N A M A
|
PENDIDIDKAN
|
1
|
KEPALA DESA
|
A. USMAN JUNAIDI
|
SLTA
|
2
|
SEKRETARIS DESA
|
-
|
-
|
3
|
KEPALA URUSAN KEUANGAN
|
WAWAN TRI W
|
SLTA
|
4
|
KEPALA URUSAN UMUM
|
SANIK D.
|
SLTA
|
5
|
KEBAYAN
|
NINIK INDAHWATI
|
S-1
|
6
|
KUWOWO
|
JOYO WARSITO
|
SLTA
|
7
|
MUDIN
|
YASIN
|
SLTA
|
8
|
KEPETENGAN
|
TARMUDI
|
SLTA
|
9
|
KAMITUWO KETANGI
|
M. EFFENDI
|
SLTP
|
10
|
KAMITUWO GONDANG
|
NUR MAHMUD
|
SLTA
|
11
|
KAMITUWO DAWUHAN
|
ABD. KHOLIL
|
SLTA
|
12
|
KAMITUWO WUNUTSARI
|
MOCH . SAMSUL ARIFIN
|
SLTA
|
J U M L A H
|
11 ORANG
|
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PERANGKAT DESA
I.
KEPALA DESA
A.
KEPALA DESA MEMPUNYAI TUGAS
1.
Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa
2.
Membina Kehidupan masyarakat desa
3.
Membina perekonomian desa
4.
Memelihara kententraman dan ketertiban masyarakat desa
5.
Mendamaikan perselisihan masyarakat Desa
6.
Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa
hukumnya
7.
Mengajukan rancangan Peraturan Desa
8.
Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang
bersangkutan
B.
KEPALA DESA BERFUNGSI
1.
Melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangganya
sendiri
2.
Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam wilayah desanya
3.
Melaksanakan tugas dari Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah
4.
Melaksanakan tugas dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban
masyarakat desa
5.
Melaksanakan koordinasi jalannya pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
masyarakat di desa
6.
Melaksanakan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas
sesuatu instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga desanya sendiri
UNSUR SEKRETARIAT
Unsur sekretariat
berkedudukan sebagai pembantu dan berada dibawah Kepala desa
Unsur sekretariat, dipimpin
oleh seorang Sekretaris Desa yang mempunyai tugas membantu Kepala desa dibidang Pembinaan dan Pelayanan Teknis
administrasi .
II.
SEKRETARIS DESA / CARIK
A. SEKDES
/ CARIK MEMPUNYAI TUGAS
Membantu Kepala Desa di
bidang pembinaan administrasi dan pelayanan teknis administratif
B. SEKSES
/ CARIK MEMPUNYAI FUNGSI
1.
Melakukan pengumpulan,
evaluasi dan membantu perumusan program serta petunjuk untuk keperluan
pembinaan penyelenggaraan tugas umum desa, pembangunan dan pembinaan
kesejahteraan masyarakat desa
2.
Membantu pelaksanaan
pemantauan terhadap kegiatan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan
3.
Melakukan urusan surat
menyurat, kearsipan, rumah tangga, pelengkapan dan menyusun laporan.
4.
Membantu kelancaran pajak
dan retribusi daerah
5.
Melaksanakan tugas tugas
lain yang diberikan oleh kepala Desa
Dalam melaksanakan
tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) urang staf yaitu :
- Staf Umum / Kepala Urusan Umum
- Staf Keuangan / Kaepala
urusan Keuangan
III.
KEPALA URUSAN UMUM
Kepala Urusan umum mempunya Tugas :
1. Melakukan tugas kepegawaian
2. Melakukan urusan tata usaha desa
3. Melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa
4. Melakukan urusan rumah tangga
5. Mengatur penyelenggaraan rapat dan upacara
6. Mengumpulkan bahan dan menysun laporan dibidang
pelayanan umum
7.
Melaksanakan tugas tugas
lain yang diberikan oleh kepala Desa
IV.
KEPALA URUSAN KEUANGAN
Kepala Urusan Keuangan mempunyai Tugas :
1. Membantu Sekretaris Desa dalam hal keuangan .
2. Mengadakan pembukuan keuangan desa, menerima dan
mengeluarkan kas disertai dengan bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh
Kepala Desa .
3. Melaporkan keadaan kas desa kepada Kuwu melalui
Sekretaris Desa .
4.
Melaksanakan tugas tugas
lain yang diberikan oleh kepala Desa
UNSUR TEKNIS
Unsur teknis berada dibawah
Kepala Desa dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Unsur Teknis dipimpin oleh
seorang Kepala Urusan (KAUR)
unsur Teknis terdiri dari :
- Urusan Pemerintahan.
- Urusan
Ekonomi dan Pembangunan .
- Urusan Kesejahteraan Rakyat
dan Sosial .
- Urusan Keamanan dan
Ketertiban .
V.
KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN / KEBAYAN
Kebayan
mempunyai tugas :
1. Mengumpulkan, mengolah dan mengolah data di bidang
pemerintahan.
2. Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan
masyarakat.
3. Melakukan pelayanan terhadap masyarakat dibidang
pemerintahan.
4. Melakukan pelaksanaan dan pengawasan pemilihan Umum (
Pemilu )
5. Melakukan pelaksanaan tugas –tugas bidang pertanahan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Melakukan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan
ketertiban masyarakat.
7. Melakukan penyelenggaraan kegiatan administrasi
Pertahanan Sipil.
8. Melakukan pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran
bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengamanan akibat bencana
alam dan bencana lainnya.
9. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang
pemerintahan.
10.
Melaksanakan tugas tugas
lain yang diberikan oleh kepala Desa
VI.
KEPALA URUSAN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN / KUWOWO
Kuwowo
mempunyai tugas :
1. Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang
ekonomi pembangunan .
2. Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan
pembinaan bidang ekonomi, pembangunan, pertanian, pekerjaan umum, irigasi dan
jalan.
3. Membantu kegiatan pembinaan terhadap perkoprasian,
pengusaha kecil dan kegiatan perekonomian lainnya dalam meningkatkan kehidupan
perekonomian masyarakat
4. Melakukan kegiatan dalam rang meningkatkan swadaya dan
partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perkonomian dan pelaksanaan
pembangunan
5. Mengumpulkan bahan dan menyusun dan membuat laporan
bidang ekonomi dan pembangunan
6.
Melaksanakan tugas tugas
lain yang diberikan oleh kepala Desa
VII. KEPALA
URUSAN KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SOSIAL /
MODIN
Modin
mempunyai tugas :
1. Melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan
umum yang meliputi bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan
pendidikan
2. Melakukan pembinaan kehidupan masyarakat dalam bidang kesejahteraan,
sosial, keagamaan, kebudayaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan
masyarakat
3. Melakukan pengumpulan dan penyaluran dana/bantuan
kepada masyarakat korban bencana dan bencana lainnya serta pengumpulan zakat,
infaq dan shodaqoh.
4. Melakukan pelaksanaan kegiatan pembinaan organisasi
kemasyarakatan.
5. Melakukan pelaksanaan encatatan administrasi
kelahiran, pernikahan dan kematian.
6. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang
kesejahteraan umum.
7.
Melaksanakan tugas tugas
lain yang diberikan oleh kepala Desa
VIII. KEPALA
URUSAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN / KEPETENGAN
Kepetangan
mempunyai tugas :
1. Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan,
pembinaan, dan memelihara ketentraman serta ketertiban masyarakat
..
2. Mengumpulkan data, mengelola dan mengevaluasi
ketentraman dan ketertiban masyarakat
3. Mendamaikan perselisihan masyarakat desa
4. Mengumpulkan bahan, menyusun dan membuat laporan dalam
bidangnya dan melaporkannya kepada Kepala Desa
5.
Melaksanakan tugas tugas
lain yang diberikan oleh kepala Desa
UNSUR WILAYAH
Unsur
Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Dusun / Kamituwo
IX. KEPALA DUSUN / KAMITUWO
A. KAMITUWO MEMPUNYAI TUGAS :
1. Memimpin penyelenggaran Pemerintahan tingkat dusun
2. Membina kehidupan masyarakat dusun .
3. Membina perekonomian dusun .
4. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dusun
.
5. mendamaikan perselisihan masyarakat dusun.
6. Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan
berkembang dimasyarakat.
7.
Melaksanakan tugas tugas
lain yang diberikan oleh kepala Desa
B. KAMITUWO MEMPUNYAI FUNGSI
1. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam wilayah
dusun
2. Melaksanakan tugas-tugas dari Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desanya
3. Melaksanakan tugas dalam rangka pembinaan ketentraman
dan ketertiban masyarakat
4. Melaksanakan koordinasi jalannya pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan di dusun
5. Melaksanakan urusan pemerintahan lainnya yang tidak
termasuk dalam tugas sesuatu instansi.
C.
ADMINISTRASI PEMERINTAH DESA
NO
|
JENIS ADMINISTRASI
|
KETERANGAN
|
|
A
|
ADMINISTRASI
UMUM
|
Ada
|
Terisi
|
1
|
Buku keputusan desa
|
Ada
|
Terisi
|
2
|
Buku kekayaan / Inventaris Desa
|
Ada
|
Terisi
|
3
|
Buku Agenda
|
Ada
|
Terisi
|
B
|
BUKU
ADMINISTRASI PENDUDUK
|
Ada
|
Terisi
|
4
|
Buku Data penduduk induk
|
Ada
|
Terisi
|
5
|
Buku Rekap Penduduk akhir bulan
|
Ada
|
Terisi
|
III
|
BUKU
ADMINISTRASI KEUANGAN
|
Ada
|
Terisi
|
6
|
Buku anggaran Desa
|
Ada
|
Terisi
|
7
|
Buku Kas Umum
|
Ada
|
Terisi
|
8
|
Buku Kas Pembantu
|
Ada
|
Terisi
|
9
|
Buku Administrasi PBB
|
Ada
|
Terisi
|
D.
PRASARANA PEMERINTAH DESA
NO
|
JENIS PRASARANA
/INVENTARIS DESA
|
KETERANGAN
|
|
1
|
Balaidesa/Kantor Kelurahan
|
Ada
|
Baik
|
2
|
Ruang Kepala Desa
|
Ada
|
Baik
|
3
|
Ruang Sekretaris Desa
|
Ada
|
Baik
|
4
|
Ruang LPMD
|
Ada
|
Baik
|
5
|
Ruang BPD
|
Ada
|
Baik
|
6
|
Ruang PKK
|
Ada
|
Perlu
perbaikan
|
7
|
Ruang
|
Ada
|
Baik
|
8
|
Ruang Banbinkamtibmas
|
Ada
|
Baik
|
9
|
Ruang Rapat
|
Ada
|
Baik
|
10
|
Papan Penyajian Data/Monografi
|
Ada
|
Baik
|
11
|
Mimbar Logo KAB
|
Ada
|
Baik
|
12
|
Lemari
|
Ada
|
1 Rusak
|
13
|
Meja Tamu
|
Ada
|
Baik
|
14
|
Meja Kantor
|
Ada
|
3 Rusak
|
15
|
Kursi Kantor
|
Ada
|
2 Rusak
|
16
|
Kursi Rapat ( warna biru )
|
Ada
|
20 Rusak
|
17
|
Televisi
|
Ada
|
Baik
|
18
|
Sound Aktif
|
Ada
|
1 Rusak
|
19
|
Komputer
|
Ada
|
1 Rusak
|
20
|
Printer
|
Ada
|
2 Rusak
|
21
|
Speaker
|
Ada
|
Baik
|
22
|
Kompor Gas
|
Ada
|
Baik
|
23
|
Tabung Elpigi
|
Ada
|
Baik
|
24
|
Piring
|
Ada
|
Baik
|
25
|
Mangkok
|
Ada
|
Baik
|
26
|
Gelas
|
Ada
|
Baik
|
27
|
Sendok
|
Ada
|
Baik
|
28
|
Piring Oval
|
Ada
|
5 Rusak
|
29
|
Sapu
|
Ada
|
Baik
|
30
|
Jam Dinding
|
Ada
|
Baik
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar