STRUKTUR DESA


  A.   APARAT PEMERINTAH DESA

NO
JABATAN
N A M A
PENDIDIDKAN
1
KEPALA DESA
A.      USMAN JUNAIDI
SLTA
2
SEKRETARIS DESA
-
-
3
KEPALA URUSAN KEUANGAN
WAWAN TRI W
SLTA
4
KEPALA URUSAN UMUM
SANIK D.
SLTA
5
KEBAYAN
NINIK INDAHWATI
S-1
6
KUWOWO
JOYO WARSITO
SLTA
7
 MUDIN
YASIN
SLTA
8
KEPETENGAN
TARMUDI
SLTA
9
KAMITUWO KETANGI
M. EFFENDI
SLTP
10
KAMITUWO GONDANG
NUR MAHMUD
SLTA
11
KAMITUWO DAWUHAN
ABD. KHOLIL
SLTA
12
KAMITUWO WUNUTSARI
MOCH . SAMSUL ARIFIN
SLTA

J U M L A H
11  ORANG



TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

I.       KEPALA DESA
A.      KEPALA DESA MEMPUNYAI TUGAS
1.       Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa
2.       Membina Kehidupan masyarakat desa
3.       Membina perekonomian desa
4.       Memelihara kententraman dan ketertiban masyarakat desa
5.       Mendamaikan perselisihan masyarakat Desa
6.       Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya
7.       Mengajukan rancangan Peraturan Desa
8.       Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan
B.      KEPALA DESA BERFUNGSI
1.       Melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangganya sendiri
2.       Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam wilayah desanya
3.       Melaksanakan tugas dari Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah
4.       Melaksanakan tugas dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
5.       Melaksanakan koordinasi jalannya pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di desa
6.       Melaksanakan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga desanya sendiri

UNSUR SEKRETARIAT
Unsur sekretariat berkedudukan sebagai pembantu dan berada dibawah Kepala desa
Unsur sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang mempunyai tugas membantu Kepala desa  dibidang Pembinaan dan Pelayanan Teknis administrasi .

II.       SEKRETARIS DESA / CARIK
A.     SEKDES / CARIK MEMPUNYAI TUGAS
Membantu Kepala Desa di bidang pembinaan administrasi dan pelayanan teknis administratif
B.     SEKSES / CARIK MEMPUNYAI FUNGSI
1.       Melakukan pengumpulan, evaluasi dan membantu perumusan program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum desa, pembangunan dan pembinaan kesejahteraan masyarakat desa
2.      Membantu pelaksanaan pemantauan terhadap kegiatan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan
3.      Melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, pelengkapan dan menyusun laporan.
4.      Membantu kelancaran pajak dan retribusi daerah
5.      Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala Desa

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) urang staf yaitu :
-     Staf Umum / Kepala Urusan Umum
-     Staf Keuangan / Kaepala urusan Keuangan

III.         KEPALA URUSAN UMUM
Kepala Urusan umum mempunya Tugas :
1.       Melakukan tugas kepegawaian
2.       Melakukan urusan tata usaha desa
3.       Melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa
4.       Melakukan urusan rumah tangga
5.       Mengatur penyelenggaraan rapat dan upacara
6.       Mengumpulkan bahan dan menysun laporan dibidang pelayanan umum
7.       Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala Desa

IV.        KEPALA URUSAN KEUANGAN
Kepala Urusan Keuangan mempunyai Tugas :
1.       Membantu Sekretaris Desa dalam hal keuangan .
2.       Mengadakan pembukuan keuangan desa, menerima dan mengeluarkan kas disertai dengan bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh Kepala Desa .
3.       Melaporkan keadaan kas desa kepada Kuwu melalui Sekretaris Desa .
4.       Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala Desa

UNSUR TEKNIS
Unsur teknis berada dibawah Kepala Desa dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Unsur Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Urusan (KAUR)
unsur Teknis terdiri dari :
-     Urusan Pemerintahan.
-     Urusan Ekonomi dan Pembangunan .
-     Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial .
-     Urusan Keamanan dan Ketertiban .

V.            KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN / KEBAYAN
Kebayan mempunyai tugas :
1.       Mengumpulkan, mengolah dan mengolah data di bidang pemerintahan.
2.       Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat.
3.       Melakukan pelayanan terhadap masyarakat dibidang pemerintahan.
4.       Melakukan pelaksanaan dan pengawasan pemilihan Umum ( Pemilu )
5.       Melakukan pelaksanaan tugas –tugas bidang pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.       Melakukan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
7.       Melakukan penyelenggaraan kegiatan administrasi Pertahanan Sipil.
8.       Melakukan pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengamanan akibat bencana alam dan bencana lainnya.
9.       Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang pemerintahan.
10.   Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala Desa

VI.         KEPALA URUSAN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN / KUWOWO
Kuwowo mempunyai tugas :
1.       Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang ekonomi pembangunan .
2.       Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan bidang ekonomi, pembangunan, pertanian, pekerjaan umum, irigasi dan jalan.
3.       Membantu kegiatan pembinaan terhadap perkoprasian, pengusaha kecil dan kegiatan perekonomian lainnya dalam meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat
4.       Melakukan kegiatan dalam rang meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perkonomian dan pelaksanaan pembangunan
5.       Mengumpulkan bahan dan menyusun dan membuat laporan bidang ekonomi dan pembangunan
6.       Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala Desa

VII.      KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SOSIAL  / MODIN
Modin mempunyai tugas :
1.       Melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan umum yang meliputi bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan
2.       Melakukan pembinaan kehidupan masyarakat dalam bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat
3.       Melakukan pengumpulan dan penyaluran dana/bantuan kepada masyarakat korban bencana dan bencana lainnya serta pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh.
4.       Melakukan pelaksanaan kegiatan pembinaan organisasi kemasyarakatan.
5.       Melakukan pelaksanaan encatatan administrasi kelahiran, pernikahan dan kematian.
6.       Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang kesejahteraan umum.
7.       Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala Desa

VIII.   KEPALA URUSAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN / KEPETENGAN
Kepetangan mempunyai tugas :
1.       Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan, pembinaan, dan memelihara ketentraman serta ketertiban masyarakat ..  
2.       Mengumpulkan data, mengelola dan mengevaluasi ketentraman dan ketertiban masyarakat
3.       Mendamaikan perselisihan masyarakat desa
4.       Mengumpulkan bahan, menyusun dan membuat laporan dalam bidangnya dan melaporkannya kepada Kepala Desa
5.       Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala Desa

UNSUR WILAYAH
Unsur Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Dusun / Kamituwo

IX.     KEPALA DUSUN / KAMITUWO
A.      KAMITUWO MEMPUNYAI TUGAS :
1.       Memimpin penyelenggaran Pemerintahan tingkat dusun
2.       Membina kehidupan masyarakat dusun .
3.       Membina perekonomian dusun .
4.       memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dusun .
5.       mendamaikan perselisihan masyarakat dusun.
6.       Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang dimasyarakat.
7.       Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala Desa

B.      KAMITUWO MEMPUNYAI FUNGSI
1.       Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam wilayah dusun
2.       Melaksanakan tugas-tugas dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desanya
3.       Melaksanakan tugas dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
4.       Melaksanakan koordinasi jalannya pemerintahan, pembangunan dan pembinaan di dusun
5.       Melaksanakan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu instansi.




C.    ADMINISTRASI PEMERINTAH DESA

NO
JENIS ADMINISTRASI
KETERANGAN
A
ADMINISTRASI UMUM
Ada
Terisi
1
Buku keputusan desa
Ada
Terisi
2
Buku kekayaan / Inventaris Desa
Ada
Terisi
3
Buku Agenda
Ada
Terisi
B
BUKU ADMINISTRASI PENDUDUK
Ada
Terisi
4
Buku Data penduduk induk
Ada
Terisi
5
Buku Rekap Penduduk akhir bulan
Ada
Terisi
III
BUKU ADMINISTRASI KEUANGAN
Ada
Terisi
6
Buku anggaran Desa
Ada
Terisi
7
Buku Kas Umum
Ada
Terisi
8
Buku Kas Pembantu
Ada
Terisi
9
Buku Administrasi PBB
Ada
Terisi






D.   PRASARANA PEMERINTAH DESA

NO
JENIS PRASARANA
/INVENTARIS DESA
KETERANGAN
1
Balaidesa/Kantor Kelurahan
Ada
Baik
2
Ruang Kepala Desa
Ada
Baik
3
Ruang Sekretaris Desa
Ada
Baik
4
Ruang LPMD
Ada
Baik
5
Ruang BPD
Ada
Baik
6
Ruang PKK
Ada
Perlu perbaikan
7
Ruang
Ada
Baik
8
Ruang Banbinkamtibmas
Ada
Baik
9
Ruang Rapat
Ada
Baik
10
Papan Penyajian Data/Monografi
Ada
Baik
11
Mimbar Logo KAB
Ada
Baik
12
Lemari
Ada
1 Rusak
13
Meja Tamu
Ada
Baik
14
Meja Kantor
Ada
3 Rusak
15
Kursi Kantor
Ada
2 Rusak
16
Kursi Rapat ( warna biru )
Ada
20 Rusak
17
Televisi
Ada
Baik
18
Sound Aktif
Ada
1 Rusak
19
Komputer
Ada
1 Rusak
20
Printer
Ada
2 Rusak
21
Speaker
Ada
Baik
22
Kompor Gas
Ada
Baik
23
Tabung Elpigi
Ada
Baik
24
Piring
Ada
Baik
25
Mangkok
Ada
Baik
26
Gelas
Ada
Baik
27
Sendok
Ada
Baik
28
Piring Oval
Ada
5 Rusak
29
Sapu
Ada
Baik
30
Jam Dinding
Ada
Baik













































Tidak ada komentar:

Posting Komentar