PENGERTIAN DESA
Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bermukim sutau masyarakat
yang berkuasa dan masyarakat tersebut mengadakan pemerintah sendiri.
Unsure-unsur dalam desa meliputi :
Unsure-unsur dalam desa meliputi :
- Daerah (lingkungan geografis)
- Penduduk, yang meliputi berbagai hal tentang kependudukan seperti : jumlah, persebaran, mata pencaharian dll
- Tata kehidupan, meliputi segala hal yang yang menyangkut seluk beluk kehidupan masyarakat desa.
Sedangkan pengertian desa dalam kehidupan sehari-hari atau secara
umum sering di istilahkan dengan kampung,yaitu suatu daerah yang
letaknya jauh dari keramaian kota,yang di huni sekelompok masyrakat di
mana sebagian besar mata pencaharianya sebagai petani sedangkan secara
atmininistrastif desa adalah yang terdiri dari satu atau lebih atau
dusun di gabungkan hingga menjadi suatu daerah yang berdiri sendiri
atao berhak mengatur rumah tangga sendiri (otonomi).
- SYARAT-SYARAT DESA
- FUNGSI DESA
sumber bahan pangan, penghasilan bahan mentah, penghasil tenaga kerja, pusat-pusat industri kecil.
- CIRI-CIRI MASYARAKAT DESA
b. Toleransi sosialnnya kuat
c. Adat-istiadat dan norma agama kuat
d. Kontrol sosialnya didasarkan pada hokum informal
e. Hubungan kekerabatan didasarkan pada Gemeinssehaft (paguyuban)
f. Pola pikirnya irrasional
g. Struktur perekonomian penduduk bersifat agraris
- POTENSI DESA
potensi social : gotong royong, apatur desa, lembaga social